SYARAT PERMOHONAN PRODEO
27 Apr
7
Semua perkara di Pengadilan Negeri Takalar bisa diajukan Permohonan Prodeo. Pemohon Prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :
1. KTP pemohon;
2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri setempat;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan;
4. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya.
Silahkan Download Persyaratan Permohonan DISINI