SYARAT PERMOHONAN PERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)

SYARAT PERMOHONAN PRODEO

27 Apr

Semua perkara di Pengadilan Negeri Takalar bisa diajukan Permohonan Prodeo. Pemohon Prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

1. KTP pemohon;

2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri setempat;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan;

4. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

 

Silahkan Download Persyaratan Permohonan DISINI